SIKAP
PEMERINTAH MYANMAR TERHADAP MINORITAS ISLAM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
DAN HUKUM INTERNASIONAL
NAMA
: MARFI ARINDO YUSNI (20130510151)
Paper
ini dikumpulkan sebagai tugas Uji
Kompetensi 1 Mata Kuliah Kajian Demokrasi dan HAM yang diampu
oleh Prof. Dr. Bambang Cipto, MA, dan asisten dosen Idham Badruzaman, S.IP.,
MA.
![]() |
1 JANUARI 2016
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PROGRAM
STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
2016
Paper
ini didasarkan pada permasalahan yang dialami oleh minoritas Muslim Rohingya
yang hak-hak dasarnya telah diabaikan,serta upaya apakah yang harus dilakukan
secara hukum internasional agar genosida dan kebijakan diskriminatif dapat
dicegah di Myanmar. Hasil dari paper ini menyimpulkan bahwa kebijakan politik
dan hukum Pemerintahan Myanmar telah melanggar ketentuanhak-hak Konvensi
tentang diskriminasi, bukan saja dibuktikan melalui fakta minoritas Muslim
Rohingya yang tidak memiliki statuskewarganegaraan, tetapi juga aparat keamanan
negara dan penduduk mayoritas Budha telah melakukan genosida dan massacre, serta
pengusiran lainnya. Untuk mencegah kelangsungan praktek kejahatan genosida
tersebut di Myanmar, bantuan kemanusiaan dan intervensi kemanusiaan dan penetapan
hukum secara diplomatis oleh negara-negara ASEAN sangat diperlukan.
PENDAHULUAN
Genocide
(genosida) atau ethniccleansing yang mengancam nasib minoritasMuslim Rohingya,
di Myanmar seolah-olahluput dariperhatian masyarakat dunia. Tidak diketahui
secara pasti, mengapa masyarakat dunia terlihat tidak peduli dengan tragedi
kemanusiaan yang sudah menimpa minoritas Muslim Rohingya tersebut. Bahkan beberapa
media internasional dan nasional,sangat tertutup mengenai permasalahan tersebut.
Apakah karena Myanmar dipandang sebagai negara tertutup karena sejarah
kekuasaan junta militer?. Ataukah karena masa transisi politik yang mengarah
pada kondisi demokrasi sudah mulai di ambang pintu. Penguasa militer yang akan
lengser dengan kekuatan civil society dipimpin Aung San Suu Kyi terkesan tidak
rela menyerahkan kekuasaannya. Ada dugaan bahwa penguasa militer masih menunda
suksesi, dengan menjadikan minoritas Muslim Rohingya sebagai kambing hitam
dalam proses suksesi kekuasaan tersebut. Tudingan masyarakat internasional
terhadap kasus genocide, massacre, atau ethnic cleansing terhadap minoritas
Rohingya telah menjadi isu penting sejak bulan Agustus 2012.
Kebijakan
hukum dan politik pemerintah Myanmar terhadap Minoritas suku Rohingya menjadi
isu hukum internasional yang relevan. Pertama, minoritas Muslim Rohingya telah
tinggal berabad-abad di Myanmar merupakan fakta historis. Namun, perlakuan
pemerintah tidak mengakui mereka sebagai warga negara telah menimbulkan
persoalan hukum dan HAM. Sebab, kebijakan politik yang diskriminatif atas satu suku
dan suku lain bertentangan dengan Konvensi Anti-diskriminasi dan juga Konvensi
Kewarganegaraan. Penggunaan kekerasan baik karena konflik bersenjata
internasional maupun konflik bersenjata non-internasional telah mendorong
masyarakat internasional melakukan pencegahan dan penindakan dengan model
penyelesaian secara damai. Namun, jika cara-cara damai tidak dapat ditempuh
karena alasan kedaulatan negara (state
sovereignity), maka digunakan intervensi kemanusiaan yang bersifat
menghukum. Upaya untuk mengurangi penderitaan, digunakan bantuan kemanusiaan (humanitarian assistance). Perbedaan
antara keduanya yaitu bantuan kemanusiaan lebih berorientasi pada penyelamatan
korban kedua belah pihak dengan menyediakan berbagai kebutuhan makanan, kesehatan,
dan tempat pengungsian. Pelaksanaan bantuan kemanusiaan dapat dilakukan tanpa
harus memperoleh keputusan dari badan organisasi dunia. Sedangkan intervensi
kemanusiaan penggunaan kekerasan dengan cara pengiriman militer yang
dimaksudkan untuk menekan dan menghentikan tindakan kekerasan, dan dalam
penyelenggaraannya harus dipertimbangkan melalui putusan atau resolusi Dewan
Keamanan PerserikatanBangsa-bangsa (DK PBB).
PEMBAHASAN
a. Sejarah
Genocide dan Ethnic Cleansing
Genosida
adalah bentuk kejahatan kemanuasiaan, antara lain perlakuannya melakukan
penyiksaan, pembunuhan, pengusiran, pembakaran, pengambil alihan tanah dan
barang, yang dilakukan baik secara sengaja sistematis oleh penguasa. Genosida
terkadang disamakan dengan ethnic cleansing, dimana unsur suku, dan kesamaan
agama, serta identitas sejarah, serta budaya lainnya. Menurut Larry May, bahwa
kejahatan ethnic cleansing melibatkan adanya suatu kebijakan yang disengaja
oleh suatu grup/suku tertentuuntuk memindahkan secara paksa, dan kekerasan atau
diteror agar penduduk sipil lainnya atau grup agama lainnya pindah ke wilayah
geografis tertentu (May, 2005).
Sederet
kasus tentang genocide, massacre atau ethnic cleansing pada Perang Dunia II,
antara lain pengejaran Yahudi di zaman Nazi Jerman dibawah kekuasaan diktator
Adolf Hitler (Starke, 1989). Diakhir perang dingin, tragedi hitam genocide dan
ethnic cleansing juga terjadi ketika bangsa-bangsa Balkan, seperti Bosnia 1992,
Albania, sebagai pewaris kekuasaan Turki Osmani, dibersihkan oleh pemerintahan
komunis Yugoslavia.
Kasus
genosida di Rwanda tahun 1994, menunjukan konflik horizontal dan vertikal antara
suku Tutsi dengan faksi Hatu. Tragedi berdarah di Rwanda tersebut telah menelan
korban 800 ribu orang dari kedua belah pihak. Tragedi kemanusian di Rwanda
tergolong paling buruk. Salah satu sebabnya karena PBB yang dipimpin Koffi
Annand ketika itu tidak cukup tanggap untuk menghentikan berbagai pembunuhan
dan pembantaian terhadap kedua suku tersebut di Rwanda. Hal ini terjadi sebagai
akibat proses demokratisasi dari Negara-negara Balkan dan jajahan Inggris,
dengan perjuangan untuk mendirikan hukum untuk mendeklarasikan Negara
tersendiri. Sikap Presiden Clinton tidak mau terlibat dalam konflik tersebut,
mengingat beberapa anggota militer AS tewas di Somalia. Namun, tindakan yang
berlebihan dan tidak mengormati hak-hak fundamental dan hak-hak kebebasan
minoritas Bosnia- Herzegovina, dan Kosovo dapat memantik masyarakat dunia untuk
mengutuk tindakan Yugoslavia.
Menggunakan
kekerasan dan pemaksaan, serta melakukan diskriminasi merupakan kejahatan yang
tidak beradab untuk mencapai tujuan politiknya. Intervensi kemanusiaan
dijadikan pilihan atas dasar pertimbangan dan putusan DK PBB, manakala telah
terjadi bahwa selain adanya pelanggaran HAM berat juga bertentangan dengan
hukum humaniter internasional. Sehingga jaminan perlindungan akan hakhak
pendudukan termasuk hak-hak untuk menghormati minoritas Kosovo mutlak
diperlukan (Debbas, 2000). Bencana yang mengerikan tersebut mendorong umat
manusia menjadi pengungsi dengan penuh perjuangan untuk mencari tempat.
Meskipun dalam kenyataannya, mereka sebagai pengungsi internasional acapkali
berhadapan dengan berbagai kesulitan. Sebagaimana hal ini juga diderita
minoritas Muslim Rohingya.
b. Nasib
Minoritas Muslim Rohingya
Minoritas
Muslim Rohingya di Myanmar menjadi suatu masyarakat yang memiliki nasibsangat
memprihatinkan juga terkucilkan di tempat tanah kelahirannya sendiri.Nasib
tragis dialami minoritas Rohingya yang tinggal di utara Arakan, tepatnya di
negara bagian Rakhine, Myanmar. Sebuah catatan menunjukkan, lebih dari 6.000
kaum muslim meninggal dunia akibat kekejaman mayoritas Budha yang didukung
junta militer Myanmar. Akibat kekejaman itu ribuan muslim Rohingya terpaksa
mengungsi ke negara yang terdekat, yakni Bangladesh dan Malaysia, bahkan sampai
di Aceh. Mereka yang tidak bisa meninggalkan negara itu harus menerima perlakuan
kejam tentara.
Beberapa
faktor yaitu sejarah, hukum, dan sosial ekonomi dapat menjelaskan mengapa
minoritas Muslim Rohingya tidak memiliki status kewarganegaraan dan menjadi
korban Negara-negara Barat khususnya anggota DK PBB tetap merasa tidak peduli
ketika di Negaranegara yang terjadi konflik tidak memberikan keuntungan bagi
Negara-negara besar. keganasan sebagian aparat Myanmar. Pertama, masyarakat
Rohingya merupakan kaum imigran yang datang ke Burma, beberapa abad silam.
Sebagian berpendapat, bahwa Rohingya berasal dari bahasa Arab Rahama (kasih
sayang ; bahasa arab) yang berasal dari kesultanan di Bengal. Dari postur tubuh
dan bahasa, mereka cenderung memiliki kesamaan tampilan fisik dan kebahasaan
dengan bangsa Bangladesh. Penggunaan bahasa mereka berkaitan dengan bahasa
Chitagonian yang digunakan kebanyakan orang wilayah perbatasan bagian selatan
Bangladesh. Secara geografis, wilayah Arakan (Rakhine) kebanyakan mereka
tinggal di wilayah berbatasan antara Bangladesh dengan Arakan wilayah Burma Barat
(Myanmar). Kehadiran mereka di Arakan, Burma Barat telah berafiliasi dengan
penjajahan Inggris. Pada zaman Jepang, mereka terkucilkan karena tidak
berkolaborasi dengan penduduk asli Burma.
Saat
ini penduduk Rohingya di Myanmar, diperkirakan sekitar 800.000 orang. Sekitar
250 ribu orang melarikan diri menjadi pengungsi ke Saudi Arabia, Pakistan,
India, Malaysia, dan juga Indonesia. Umumnya mereka datang ke Indonesia untuk
mencari suaka politik karena pengusiran dan pembantaian. Sekitar tahun 1988,
Rohingya tertindas ketika militer berkuasa di Myanmar. Pada tahun 1990 suku
Rohingya diperbolehkan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Sekitar 80%
penduduk Rohingya memilih Partai Liga Demokrasi, pimpinan Aung San Suu Kyi,
yang merupakan lawan dan musuh militer. Namun, kontribusi politis minoritas
Muslim Rohingya juga tidak diakui Aung San Suu Kyi, yang dipastikan akan
menjadi tokoh nomor satu Myanmar. Argumentasi Suu Kyi bahwa “suku Rohingya
sebagai imigran ilegal”. Kedua, minoritas Muslim Rohingya menjadi warga
masyarakat yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Mengingat kebijakan-kebijakan
hukum dan politis.
Sejak
dibuatnya dan diberlakukan UU Keimigrasian, pada tahun 1974, Pemerintah Myanmar
mulai memberikan tanda pengenal
penduduk. Terkecuali kepada suku Rohingya, semua suku-suku bangsa India, China,
Bangladesh, dan suku asli Burma seperti Chin dan Karen (suku asli), memperoleh
kartu identitas sebagai warga Negara. Tetapi, Rohingya hanya memperoleh
sertipikat terdaftar Orang Asing (Foreign Registration Cards). Rohingya tidak
memperoleh kewarganegaraan karena hanya memiliki status sebagai orang asing. Tidak
hanya itu saja, citra Rohingya semakin memburuk ketika sebagian Rohingya
tersebut diduga terlibat didalam jaringan Al-Qaeda, sebagai gerakan teroris.
Ketiga, dalam konsekuensi masalah hukum dan kebijakan politik diskriminatif
tersebut, semakin memburuknya kondisi sosial ekonomi Rohingya. Kondisi hidup mereka
jauh dari kata layak darilayak untuk memperoleh pekerjaan pantas. Tidak
tersedianya pelayanan pendidikan, dan kesehatan, begitu juga kehidupan mereka
tidak sejahtera. Pada awalnya Pemerintah junta militer, Presiden Thien Sien
tidak pernah peduli terhadap pengusiran masyarakat. Tidak mengherankan jika
mereka umumnya menjadi penduduk yang miskin.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
paper diatas, sangat terlihat jelas bahwa kebijakan hukum dan politik yang
sudah diterapkan oleh pemerintah Myanmar terhadap suku minoritas Rohingya sangat
terlihat timpang, mengingat memiliki keterkaitan dengan sejarah dan semakin bertumbuhnya
negara-negara moderndi Asia, yaitu Pakistan, India, Bengal Bangladesh, dan juga
Burma. Pertama, secara historis maupun secara kebahasaan, minoritas Rohingnya
lebih dekat kepada asal usul sejarah kekerabatan dengan masyarakat/bangsa
Bengal Bangladesh. Adapun nasib minoritas Rohingya yang terkucilkan itu
sesunguhnya merupakan permasalahan konflik antara suku asli (Burma) dengan
suku-suku pendatang sebagaimana Cina, India dan Rohingya.Kondisi tidak
menguntungkan Rohingya karena junta militer Pemerintahan Myanmar tidak rela
melepaskan kekuasaannya pada kekuatan civil society. Kecurigaan
masyarakat Rakhien pada Rohingya adalah jelas selain didukung oleh faktor
politik yang semula beraplikasi dari Inggris, tuntutan otonomi menjadi bagian khusus.
Tidak ikut serta dalam penandatanganan dokumen pembentukan Negara Myanmar dan
dugaan keterlibatan dengan organisasi Al-Qaeda merupakan faktor penyebab
timbulnya diskriminasi.
Kedua, kebijakan
Pemerintah Myanmar terhadap minoritas Rohingya, terbukti melanggar hukum
internasional, baik yang terkait dengan status hukum yang didasarkan pada UU
Keimigrasian dan kewarganegaraan maupun pada upaya-upaya untuk menutup akses
kesejahteraan bagi minoritas Rohingnya termasuk pendidikan, kesehatan,
pekerjaan, dan kesejahteraan. Secara sosial ekonomi mereka menjadi masyarakat
yang miskin, dan begitu mudah dapat dijadikan obyek pengusiran, perampasan
harta kekayaan mereka, termasuk juga penyiksaan yang tidak didasarkan peraturan
hukum. Penegasan pemerintah yang terlibat dan membiarkan tindakan kekerasan itu
berlangsung dan menempatkan minoritas Rohingnya sebagai penduduk yang tidak
berkewarganegaraan adalah bukti pelanggaran terhadap konvensi anti-diskriminasi
dan konvensi genosida.
Ketiga, upaya untuk
membebaskan Minoritas Islam Rohingya di Myanmar, negara-negara yang tergabung
di OKI, ASEAN telah memfasilitasi adanya kesepakatan untuk memberikan tidak
saja bantuan kemanusiaan secara
kolektif. Melainkan juga penggunaan intervensi kemanusiaan dengan mengirimkan
Tim Penjaga Perdamaian dari DK PBB.
DAFTAR PUSTAKA
Debbas, V.G. 2000. The Functions of United Nations Security
Council in the International Legal System, dalam Michael. Byer, The Role of Law
of in International Politics. Essay in International Relations and
International Law, Oxford University Press.
May, L.2005. Crimes Against Humanity: A Normative Account,
Cambridge University Press.
Starke. J. G. 1989. An Introduction Toward International Law,
Butterworth, Sydney.
Diakses
melalui (http://.hrw.org./ reports/2000/malaysia/maybr008-01). Desember2015
Diakses
melalui (http:// ipsnews.net/2012//06/ethnic-cleansing-of muslim-minority,
2015).
Diakses
melalui (http://rohingya.org/portal/index/Burma/ui-pressrelease.html) Desember
2015
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل